NOTA KESEPAHAMAN KONSUIL DENGAN SELURUH ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK
Untuk
meningkatkan kerjasama yang propesional dalam menyediakan instalasi
listrik yang aman, handal dan akrap lingkugan. KONSUIL yang merupakan
badan pemeriksa instalasi dan menerbitkan sertifikat laik operasi ( SLO
) mengadakan Nota kesepahaman dengan seluruh Asosiasi Kontraktor
Listrik yang ada di Jawa Timur.
Nota kesepahaman ini mempunyai semangat agar masyarakat mendapatkan / mengunakan Listrik yang aman, andal dan akrap lingkungan dan yang paling penting tidak melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang ketenaga listrikan.
Nota kesepahaman ini mempunyai semangat agar masyarakat mendapatkan / mengunakan Listrik yang aman, andal dan akrap lingkungan dan yang paling penting tidak melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang ketenaga listrikan.
Isi Nota kesepahaman Klik dibawah ini
NOTA
KESEPAHAMAN Antara BADAN PELAKSANA KOMITE NASIONAL KESELAMATAN
UNTUK INSTALASI LISTRIK (KONSUIL) WILAYAH JAWA TIMUR Dengan ASOSIASI
KONTRAKTOR LISTRIK DAN MEKANIKAL INDONESIA (AKLI) DPD JAWA
TIMUR ASOSIASI KONTRAKTOR KETENAGALISTRIKAN INDONESIA (AKLINDO) DPD
JAWA TIMUR PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (PAKLINA) DPD JAWA
TIMUR
Instalasi Listrik standar dan bersertifikat Laik Operasi ( SLO ) membuat Masyarakat menjadi Aman dari ancaman bahaya Listrik dan Pidana 5 tahun dan denda 500 juta dari UU no. 30 Tahun 2009. ,
Instalasi Listrik standar dan bersertifikat Laik Operasi ( SLO ) membuat Masyarakat menjadi Aman dari ancaman bahaya Listrik dan Pidana 5 tahun dan denda 500 juta dari UU no. 30 Tahun 2009. ,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar